HAK DAN KEWAJIBAN BAWASLU DALAM PELAYANAN INFORMASI
HAK DAN KEWAJIBAN BAWASLU DALAM PELAYANAN INFORMASI
HAK BAWASLU DALAM PELAYANAN INFORMASI
Bawaslu berhak menolak memberikan
informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
Bawaslu berhak menolak permohonan
dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
Bawaslu berhak mengolah atau
memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi
untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
KEWAJIBAN BAWASLU DALAM PELAYANAN INFORMASI
Bawaslu
wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang
dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang
akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan
pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat,
tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
Bawaslu
wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan
khusus;
Bawaslu
wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
Bawaslu
wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
Bawaslu
wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan
permohonan informasi publik;
Bawaslu
wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
Bawaslu
wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Bawaslu
wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
Bawaslu
wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak
pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;